Hanya Usia 18-59 Tahun yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:32 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyatakan, kelompok usia 18 hingga 59 tahun akan menjadi prioritas utama vaksinasi Covid-19 .

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr. Achmad Yurianto mengatakan, ini merupakan kelompok dan syarat yang sudah digunakan oleh produsen vaksin yakni Sinovac , Sinofarm, dan Cansino. (Baca juga:Tahap Pertama 9,1 Juta Orang Bakal Disuntik Vaksin Covid-19)



“Bahwa yang kita vaksin adalah pada kelompok usia dan syarat yang sudah digunakan di dalam kaitan pelaksanaan uji klinis fase 3. Kita tahu untuk produksi Sinovac, Sinofarm, Cansino pun juga sama, ternyata vaksinasi ini hanya dilakukan pada kelompok usia 18 sampai 59 tahun. Maka kelompok inilah yang akan kita vaksin,” ungkapnya secara virtual dalam update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020). (Baca juga:Kemenkes: Vaksin Tidak Boleh Dianggap Penyelesaian Akhir Pandemi COVID-19)

Selain itu, menurut Yuri, dalam uji klinis para produsen vaksin tersebut tidak memiliki komorbid. “Dan di dalam uji klinisnya juga disebutkan di kelompok itu tidak boleh ada yang berpenyakit komorbid berat,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!