KIPP Nyatakan Mosi Tak Percaya pada Bawaslu Terkait Risma

Senin, 19 Oktober 2020 - 10:02 WIB
Novli mengatakan, pihaknya baru akan menyerahkan laporan itu Senin 19 Oktober terkait dugaan Bawaslu Surabaya melanggar etik. Ia menuding Bawaslu Surabaya tak merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Risma.

"Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU," ujarnya.

Menurut Novli, laporan dugaan pelanggaran Risma pihaknya layangkan pada 1 Oktober 2020 lalu. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai wali kota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam Pilkada Surabaya.

Ia menyebut Bawaslu tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan tak masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu, kata Novli, juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang.

"Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan wali kota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan," katanya.

Selain ke DKPP, Novli mengatakan pihaknya juga meminta Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi kinerja Bawaslu Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!