ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:25 WIB
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut: Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," kata Kurnia.

ICW, lanjur Kurnia, menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law. "Yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," katanya. (Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Brigjen Prasetijo Utomo Gunakan Seragam Lengkap Polri )

Untuk diketahui, jamuan makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2002) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya. "Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," kata Pertrus dalam Facebook-nya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!