Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:
A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK
1. Persyaratan
P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;
b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;
c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;
d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK
1. Persyaratan
P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;
b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;
c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;
d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
Lihat Juga :