Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:

A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK

1. Persyaratan

P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;

b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;

c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;

d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;

e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!