Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 06:36 WIB
Selain itu, lanjut Wahyudi, tidak adanya rujukan hukum perlindungan data pribadi yang memadai juga menjadikan ketidakjelasan kewajiban dari penyedia sarana dan prasarana publik dalam pemrosesan data pribadi.

"Ketidakjelasan dalam perlindungan tersebut berdampak pada kian rentannya hak atas privasi warga. Jika kebijakan itu tetap dipaksakan penerapannya, justru berpotensi akan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi," tegas dia.

Karena itu, ELSAM menilai, perlunya pemerintah meninjau ulang kebijakan perekaman data pengunjung sarana dan prasarana publik, untuk disesuaikan dengan prinsip dan instrumen hukum pelindungan data pribadi.

Jika perekaman data pengunjung tetap dilakukan, maka pemerintah harus segera melengkapinya dengan instrumen hukum untuk melindungi data-data pribadi yang diproses demi memastikan nihilnya penyalahgunaan data-data pribadi tersebut.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More