Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 06:36 WIB
Pendataan ini dimaksudkan untuk memudahkan penelusuran penelusuran kontak suspek pasien Covid-19 (virus Corona) jika terjadi transmisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Seiring penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta pada 12 Oktober 2020, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan perekaman data pribadi pengunjung pusat perbelanjaan. Pendataan ini dimaksudkan untuk memudahkan penelusuran penelusuran kontak suspek pasien Covid-19 (virus Corona) jika terjadi transmisi.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, kebijakan itu bakal menambah daftar panjang potensi dan risiko penyalahgunaan data pribadi meski didasarkan dengan alasan kesehatan publik.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, kebijakan itu bakal menambah daftar panjang potensi dan risiko penyalahgunaan data pribadi meski didasarkan dengan alasan kesehatan publik.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Lihat Juga :