Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 14 Oktober 2020. Berkas tersebut termasuk di antaranya surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky.
Di dalam surat dakwaan, KPK telah mengurai jumlah total suap, jumlah total gratifikasi, cara penerimaan, hingga kaitan penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, Ali tidak membantah bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah total saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
"Mengenai rinciannya telah diurai di surat dakwaan dan nanti akan dibacakan JPU. Jadj jumlah angka-angka pastinya nanti akan diketahui setelah selesai pembacaan dakwaan," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (15/10/2020) sore. (Baca juga: Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut? )
Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono membenarkan dan memastikan jumlah total suap dan gratifikasi yang diduga diterima kliennya lebih Rp83 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.
Ketua tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima salinan berkas perkara Nurhadi dan Rezky termasuk di dalamnya surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan BAP kedua tersangka. Salinan berkas perkara tersebut diterima tim kuasa hukum dari KPK pada Rabu 14 Oktober 2020.
Di dalam surat dakwaan, KPK telah mengurai jumlah total suap, jumlah total gratifikasi, cara penerimaan, hingga kaitan penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, Ali tidak membantah bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah total saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
"Mengenai rinciannya telah diurai di surat dakwaan dan nanti akan dibacakan JPU. Jadj jumlah angka-angka pastinya nanti akan diketahui setelah selesai pembacaan dakwaan," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (15/10/2020) sore. (Baca juga: Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut? )
Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono membenarkan dan memastikan jumlah total suap dan gratifikasi yang diduga diterima kliennya lebih Rp83 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.
Ketua tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima salinan berkas perkara Nurhadi dan Rezky termasuk di dalamnya surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan BAP kedua tersangka. Salinan berkas perkara tersebut diterima tim kuasa hukum dari KPK pada Rabu 14 Oktober 2020.
Lihat Juga :