Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko Bakal Diperiksa Bareskrim
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:29 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko . Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima Okezone, Soenarko akan diperiksa pada Jumat (16/10/2020) pukul 10.00 WIB. (Baca juga : Gatot Nurmantyo Kembali Tegaskan 100 Persen KAMI Tidak Akan Menjadi Parpol )
"Penyidik memanggil kembali Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
(Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Tinggalkan Rutan Guntur).
Ferdy menjelaskan, pemanggilan tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka. "Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang kala itu dijabat Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.
Soenarko kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan. (Baca Juga: Panglima TNI Akui Telah Meminta Penahanan Soenarko Ditangguhkan).
Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima Okezone, Soenarko akan diperiksa pada Jumat (16/10/2020) pukul 10.00 WIB. (Baca juga : Gatot Nurmantyo Kembali Tegaskan 100 Persen KAMI Tidak Akan Menjadi Parpol )
"Penyidik memanggil kembali Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
(Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Tinggalkan Rutan Guntur).
Ferdy menjelaskan, pemanggilan tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka. "Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang kala itu dijabat Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.
Soenarko kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan. (Baca Juga: Panglima TNI Akui Telah Meminta Penahanan Soenarko Ditangguhkan).
(zik)
tulis komentar anda