Dubes RI Sebut Habib Rizieq Belum Diizinkan Keluar dari Arab Saudi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:10 WIB
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel memastikan bahwa Mohammad Rizieq Syihab (MRS) atau yang sering dikenal Habib Rizieq Syihab belum diizinkan untuk keluar dari Mekkah. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Arab Saudi , Agus Maftuh Abegebriel memastikan bahwa Mohammad Rizieq Syihab (MRS) atau yang sering dikenal Habib Rizieq Syihab belum diizinkan untuk keluar dari Mekkah. Sebab, kata Agus Maftuh, Rizieq Syihab masih berstatus 'Red Blink' karena visanya habis dan terdaftar sebagai pelanggar Undang-Undang (UU).

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini, nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam Sistem Portal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," kata Agus Maftuh kepada Okezone, Rabu (14/10/2020).



Agus Maftuh menjelaskan, dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, Habib Rizieq masih disebut sebagai pelanggar UU. Adapun, jenis pelanggaran yang dilanggar Habib Rizieq, yakni overstay dengan visa kunjungan. (Baca juga: Saudi Cabut Cekal dan Bebas, Habib Rizieq Segera Pulang ke Tanah Air )

"Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom 'ma’lumat al-mukhalif' (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar. "Red Blink" adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," bebernya.

Dikonfirmasi lebih jauh ihwal cegah-tangkal (cekal) Habib Rizieq yang diklaim sudah dicabut, Agus Maftuh mengatakan bahwa hanya otoritas Kerajaan Arab Saudi yang bisa menjawab. Intinya, Ia memastikan bahwa saat ini Habib Rizieq Syihab belum dapat keluar dari Arab Saudi.

"Soal cekal yang bisa jawab otoritas Saudi. KBRI tak pernah halangi kepulangan beliau," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!