Berkas Masuk Pengadilan Tipikor, Nurhadi dan Menantu Segera Disidang
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seusai pelimpahan berkas tersebut, keduanya segera diadili.
"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Ali lebih jauh menuturkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali.
(Baca: KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir)
Diketahui, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
(Baca: KPK Panggil 2 Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA)
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Ali lebih jauh menuturkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali.
(Baca: KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir)
Diketahui, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
(Baca: KPK Panggil 2 Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA)
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(muh)
tulis komentar anda