KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset negara yang saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga.
Kontribusi aset negara yang dikelola swasta dan pihak ketiga terhadap APBN dinilai sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.
“Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata,” tutur Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dia menegaskan jika KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar-ketir.
Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.
Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.
“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Menurut politikus PAN ini, akan lebih tepat jika Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya segera dilakukan inventarisasi dan sertifikasi. Dengan demikian, penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.
“Upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progresif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkas anggota Baleg DPR itu. (Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Aset Kemensetneg per tanggal 15 September 2020 terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.
"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN, luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," tuturnya.( )
Kontribusi aset negara yang dikelola swasta dan pihak ketiga terhadap APBN dinilai sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.
“Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata,” tutur Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dia menegaskan jika KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar-ketir.
Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.
Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.
“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Menurut politikus PAN ini, akan lebih tepat jika Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya segera dilakukan inventarisasi dan sertifikasi. Dengan demikian, penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.
“Upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progresif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkas anggota Baleg DPR itu. (Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Aset Kemensetneg per tanggal 15 September 2020 terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.
"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN, luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," tuturnya.( )
(dam)