KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
KPK Bisa Bikin Pengelola...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset negara yang saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga.

Kontribusi aset negara yang dikelola swasta dan pihak ketiga terhadap APBN dinilai sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.

“Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata,” tutur Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Dia menegaskan jika KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar-ketir.

Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.

Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.

“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
FIFA Minta Timnas Mesir...
FIFA Minta Timnas Mesir Hapus 7 Bintang di Jersey Jelang Lawan Belgia
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved