KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset negara yang saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga.
Kontribusi aset negara yang dikelola swasta dan pihak ketiga terhadap APBN dinilai sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.
“Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata,” tutur Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dia menegaskan jika KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar-ketir.
Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.
Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.
“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Kontribusi aset negara yang dikelola swasta dan pihak ketiga terhadap APBN dinilai sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.
“Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata,” tutur Guspardi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dia menegaskan jika KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar-ketir.
Masalah lain mengenai aset BMN terkait aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Menurut dia, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai dan kendalanya yakni, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara.
Karena itu, lanjut dia, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara sebaiknya jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya, apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis.
“Jadi kepemilikan itu harus jelas, itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” tutur mantan Ketua Dewan Pertimbnagan KADIN Sumbar ini.
Lihat Juga :