Polemik UU Cipta Kerja, KI Pusat: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:34 WIB
Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengingatkan bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya. FOTO/IST
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mengingatkan bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya. Tak terkecuali penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang luas mengatur sektor publik, mulai dari perizinan, tenaga kerja, lingkungan hingga investasi.

"Badan Publik penyusun UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR, wajib menjamin pemenuhan hak publik akses informasi yang sudah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).



Keterbukaan informasi itu banyak diatur dalam beberapa regulasi. Misalnya, Pasal 28 f UUDNRI 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Pasal 14 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya". (Baca juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden )

Demikian pula Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan, "setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".

Kewajiban membuka dan memudahkan hak akses informasi publik ini secara tegas dan rinci telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 7 tentang Kewajiban Badan Publik. Yakni:

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya ke Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!