Soal UU Cipta Kerja, Ini Pesan ELSAM untuk Presiden Jokowi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:05 WIB
Beberapa pelanggaran itu mencakup hak atas rasa aman seperti demonstran menghadapi serangan fisik dari aparat dan demonstran yang ditangkap tidak diperkenankan untuk menemui kuasa hukum dari sejumlah organisasi. Pelanggaran hak atas kesehatan yaitu demonstran dilempari gas air mata tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kemudian, pelanggaran hak atas informasi seperti beberapa jurnalis ditangkap saat bertugas di lokasi demonstrasi.
Atas polemik tersebut, ELSAM memberikan sejumlah catatannya, termasuk kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda dan atau menghapuskan keberlakuan UU Cipta Kerja.
“DPR dan Presiden Jokowi menjadikan aspirasi masyarakat Indonesia sebagai bahan pertimbangan untuk menganulir proses dan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja,” pintanya.
Selain itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepolisian menghentikan aksi-aksi penangkapan yang disertai kekerasan yang dilakukan oleh Polri terhadap massa demonstran dan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk mendampingi massa demonstran yang ditangkap dan ditahan. (Baca juga: Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini)
Catatan terakhir yaitu agar Komnas HAM mengusut dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Polri dalam menangani aksi-aksi demonstrasi.
Atas polemik tersebut, ELSAM memberikan sejumlah catatannya, termasuk kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda dan atau menghapuskan keberlakuan UU Cipta Kerja.
“DPR dan Presiden Jokowi menjadikan aspirasi masyarakat Indonesia sebagai bahan pertimbangan untuk menganulir proses dan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja,” pintanya.
Selain itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepolisian menghentikan aksi-aksi penangkapan yang disertai kekerasan yang dilakukan oleh Polri terhadap massa demonstran dan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk mendampingi massa demonstran yang ditangkap dan ditahan. (Baca juga: Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini)
Catatan terakhir yaitu agar Komnas HAM mengusut dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Polri dalam menangani aksi-aksi demonstrasi.
(kri)
Lihat Juga :