Kuasa Hukum Dirut PT Maxima Integra Nilai Putusan Hakim Hanya Copy Paste Tuntutan JPU

Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:40 WIB
Misalnya, pemberian fasilitas kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Heru Hidayat melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.

“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat Asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga enggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.

Tidak hanya itu Susilo mengungkapkan surat tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Apalagi, JPU tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara. (Baca juga: Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup)

“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp16,8 triliun. Tetapi sementara ini ada reksa dana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!