Kuasa Hukum Dirut PT Maxima Integra Nilai Putusan Hakim Hanya Copy Paste Tuntutan JPU

Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:40 WIB
loading...
Kuasa Hukum Dirut PT...
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, putusan Majelis Hakim terhadap kliennya tidak jelas dan hanya menyalin (copy paste) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” ujar Soesilo usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Juga Divonis Seumur Hidup)

Menurut Soesilo, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dan anehnya, justru banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. ‎

"Mestinya kalau mau objektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” jelasnya.

Soesilo menilai pertimbangan majelis hakim dalam perkara Jiwasraya ini belum maksimal karena memang tidak mudah mengadili perkara seperti ini. Mestinya menurut Soesilo majelis hakim berada di tengah-tengah dalam menangani perkara ini. “Kalau memang tidak ada di dalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” tandasnya.

Soesilo mengaku tidak mengerti dengan pertimbangan hakim dalam membuat putusan lantaran berbeda dengan fakta persidangan. “Jadi hampir seluruhnya dikutip dari Jaksa, termasuk juga mengenai pemberian pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya Jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” jelasnya.

Misalnya, pemberian fasilitas kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Heru Hidayat melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.

“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat Asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga enggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.

Tidak hanya itu Susilo mengungkapkan surat tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Apalagi, JPU tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara. (Baca juga: Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup)

“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp16,8 triliun. Tetapi sementara ini ada reksa dana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Rekomendasi
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved