Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Senin, 12 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Asuransi...
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pidana seumur hidup. Foto/ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pidana seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Mau Tahu Berapa Kerugian Jiwasraya Sebenarnya? Gede Banget)

Hendrisman terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun dalam perkara PT Jiwasraya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim.

Selain Hendrisman, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan dua hal. Dalam hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.

Vonis terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimana dirinya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara JPU menuntut Hary Prasetyo pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Baca juga: Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup)

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Uudang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Pengadilan Tipikor Gelar...
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Hasto Terkait Kasus Harun Masiku
Sidang Ronald Tannur...
Sidang Ronald Tannur Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Rekomendasi
HUAWEI Mate XT | Ultimate...
HUAWEI Mate XT | Ultimate Design Diluncurkan dengan Layanan Premium: Maksimalkan Pengalaman Penggunaan Smartphone Lipat
Apakah Luna Maya Pernah...
Apakah Luna Maya Pernah Menikah?
Timnas Futsal Putri...
Timnas Futsal Putri Indonesia Targetkan Juara dan Rebut Tiket Piala Dunia di AFC Women's Final 2025
Berita Terkini
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi?, Malam Ini di iNews
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi
Golkar Akui SOKSI di...
Golkar Akui SOKSI di Bawah Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
Bill Gates Bakal Uji...
Bill Gates Bakal Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Riezky Aprilia Dijanjikan...
Riezky Aprilia Dijanjikan Posisi Komisioner Komnas HAM hingga Komisaris Jika Mau Digantikan Harun Masiku
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved