Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Senin, 12 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pidana seumur hidup. Foto/ANTARA FOTO
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pidana seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Mau Tahu Berapa Kerugian Jiwasraya Sebenarnya? Gede Banget)
Hendrisman terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun dalam perkara PT Jiwasraya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim.
Selain Hendrisman, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan dua hal. Dalam hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Mau Tahu Berapa Kerugian Jiwasraya Sebenarnya? Gede Banget)
Hendrisman terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun dalam perkara PT Jiwasraya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim.
Selain Hendrisman, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan dua hal. Dalam hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Lihat Juga :