KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:36 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Proses hibah tanah itu ditelisik penyidik lewat salah seorang pengelola pesantren, HMN Lesmana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.

HMN Lesmana dan Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Rachmat Yasin, pada hari ini. Keduanya telah rampung menjalani pemeriksaann pada hari ini. Salah satu yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan mereka hari ini yaitu ihwal adanya pemberian hibah untuk Rachmat Yasin. "HMN Lesmana (pengelola pesantren) dan Burhanudin (Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)



Dugaan pemberian hibah tanah itu berkaitan dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2010. Seorang pemilik tanah disinyalir menghibahkan tanahnya untuk Rachmat Yasin agar pembangunan Pondok Pesantren dan Kota Santrinya direstui.

Diduga, Rachmat Yasin telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Tanah dan uang itu dikabarkan sengaja diminta Rachmat Yasin kepada anak buahnya yang akan memeriksa kelengkapan surat izin untuk membangun Ponpes. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!