KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:36 WIB
Tak hanya HMN Lesmana dan Burhanudin, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno, serta Kasubag Keuangan BPBD Bogor, Syarif Hidayat sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. "Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) dan Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!