Launching CWLS Ritel, Menag: Ayo Makmurkan Negeri dengan Wakaf
Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:13 WIB
Skema ini juga akan memberi rasa aman kepada masyarakat atas wakaf uang yang dikelola melalui nazhir (pengelola). Pemanfaatan nilai modalnya jelas dari awal, pasti dan terukur untuk kepentingan sosial, bukan untuk pembiayaan proyek infrastruktur milik pemerintah. “Cash Waqf Linked Sukuk di negara kita mungkin instrumen pertama di dunia yang mengintegrasikan antara sektor keuangan sosial dan sektor keuangan komersial,” tuturnya.
Dikatakan Menag, Kementerian Agama dari awal terlibat dalam pembahasan CWLS bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia. Potensi wakaf uang di Indonesia diprediksi sekitar 200-an triliun per tahun. Menag melihat, jika 20% dari jumlah tersebut berhasil dihimpun, niscaya akan berkontribusi signifikan bagi kesejahteraan umat. “Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air diharapkan turut ditopang oleh ekonomi yang berasal dari investasi wakaf,” harapnya. (Baca juga: Zakat dan Wakaf Dioptimalkan untuk Perbaiki Ekonomi Umat)
Dengan CWLS Ritel, kata Menag, siapa saja bisa berwakaf. Manfaat wakaf sangat luas sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama. Salah satu keunggulan wakaf uang, ialah keluasan dan keluwesan skema pengelolaannya. Wakaf merupakan aset sosial bernilai ekonomi yang dapat diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan komersial. “Pengelolaan wakaf secara produktif diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial,” harapnya.
Menag mengajak seluruh institusi terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaf, termasuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Pemerintah, sambung dia, telah membuat regulasi dan menata prosedur layanan wakaf yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf.
Lihat Juga :