SOKSI: UU Ciptaker Terobosan Hukum Formil dan Materiil

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:00 WIB
"Bagi pemerintah memang nol persen. Tapi dengan kenaikan investasi, tentu perusahaan akan untung. Dari untung perusahaan itulah yang akan didapat," sambungnya.

Dia melanjutkan dengan investasi yang bergairah, masyarakat pun diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas. Dari situ pemerintah juga ikut-ikutan diuntungkan. "Dari pajaknya tenaga kerja itulah pemerintah dapat. Walaupun tidak dapat dari sisi deviden. Dengan adanya investasi, maka turn over-nya akan dapat dari putaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari investasi yang masuk tersebut," imbuhnya. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)

Maka dari itu, dia kembali menekankan bahwa UU Ciptaker hanya menguntungkan investor merupakan pandangan yang sangat keliru."Sehingga kalau ada kekhawatiran itu maka saya bisa yakinkan bahwa keyakinan dengan adanya deviden nol persen itu, maka akan membuat investasi banyak tumbuh di Indonesia karena deviden yang diinvestasikan kembali," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!