SOKSI: UU Ciptaker Terobosan Hukum Formil dan Materiil

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:00 WIB
Menurut dia, pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Dirinya meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas wadah semata akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," jelas Supit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak yang katanya hanya menguntungkan investor, UU Ciptaker justru bakalan menguntungkan semua pihak. Baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat.

Dia pun mencontohkan salah satu aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker, yakni terkait pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakininya akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.

"Dengan adanya aturan (pajak nol persen) deviden ini saya yakin bahwa uang itu akan berputar kembali di Indonesia diinvestasikan kembali ke Indonesia dan malah akan menggairahkan," kata Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!