Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:51 WIB
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo menyebut bahwa adanya demo dan disinformasi yang tersebar di media sosial karena belum adanya draft final UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) berlangsung luas di wilayah Indonesia karena ada kesalahan informasi dan berita palsu.

Menanggapi itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo menyebut bahwa adanya demo dan disinformasi yang tersebar di media sosial karena belum adanya draft final UU Ciptaker. (Baca juga: Kadin Tegaskan Pengusaha Tidak Terlibat dalam Perumusan UU Ciptaker)

"Sebenarnya permasalahan ini akan selesai kalau kemudian draft final itu untuk dipublikasikan disampaikan," ujar Kahar dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pro Kontra UU Cipta Kerja, secara daring, Sabtu (10/10/2020).



Terkait pihaknya dan persatuan buruh lainnya mengkritisi disahkannya UU Ciptaker karena hasil pengamatan dari rapat yang dihadiri perwakilan buruh. "Karena respons dari serikat pekerja kenapa dia menolak itu sebenarnya adalah hasil pengamatan dari rapat yang disiarkan langsung antara Panja dan pemerintah," jelasnya.

Kahar menjelaskan pada saat penyusunan draft awalnya serikat pekerja tidak dilibatkan sama sekali bahkan tidak terlibat di sana. Baru kemudian setelah draftnya jadi begitu diserahkan ke DPR lalu dibentuk tim perumus dan KSPI termasuk di dalamnya.

"Ketika pada saat membentuk tim perumus itu kemudian ada empat kesepahaman antara panja dan kemudian beberapa kawan serikat pekerja yang ada di perumus," katanya.

Empat kesepahaman itu, lanjut Kahar, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dikembalikan sesuai dengan putusannya. Kemudian yang kedua terkait dengan pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dalam UU Nomor 13 itu akan dikembalikan sesuai dengan UU existingnya.

Kemudian yang ketiga terkait dengan yang diatur misal terkait UMKM kemudian revolusi industri yang belum diatur dalam UU Nomor 13 itu bisa diatur dalam Omnibus Law dalam catatan melibatkan partisipasi dari serikat pekerja dan tentu dari pengusaha.

Lalu terakhir keempat adalah usulan atau masukan dari serikat pekerja itu dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) setiap fraksi-fraksi di DPR. "Jadi pada saat itu kami membelejeti satu persatu pasal demi pasal kemudian menyandingkan undang-undang nomor 13," ucapnya.

KSPI juga hadir pada saat kluster ketenagakerjaan dibahas pertama kali pada tanggal 25 September. KSPI bersama serikat buruh lainnya hadir dalam setiap pembahasan dan perdebatan baik yang dilakukan disalah satu hotel dekat bandara hingga salah satu hotel di kawasan BSD. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)

"Nah dari perdebatan-perdebatan itulah kami berkesimpulan bahwa kesepahaman yang dibuat atau bahkan masukan-masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja itu banyak yang tidak terakomodir," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More