Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Segera Diadili
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:30 WIB
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso bakal segera diadili usai penyidik KPK merampungkan berkasnya. Selain Budi, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR )
Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR )
Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
Lihat Juga :