Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:41 WIB
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pernyataan setelah adanya gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Dia mengatakan bahwa UU ini terdapat 11 klaster yakni urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
"Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum untuk bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," katanya saat konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkeyakinan melalui UU ini dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. (
)
"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya.
Jokowi menegaskan jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang ini, maka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," katanya. ( )
"Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum untuk bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," katanya saat konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkeyakinan melalui UU ini dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. (
Baca Juga
"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya.
Jokowi menegaskan jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang ini, maka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda