Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:31 WIB
Kata dia, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. "Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujarnya.
Dia menambahkan, tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit. "Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ungkapnya.
Dia melanjutkan, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi. ”Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK," katanya.
Dia menambahkan, tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit. "Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ungkapnya.
Dia melanjutkan, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi. ”Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK," katanya.
(cip)
Lihat Juga :