Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:31 WIB
(Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku anarkis dalam aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di berbagai daerah mendapat respons dari pemerintah. Pemerintah menegaskan bakal menindaktegas semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi demonstrasi yang berujung anarkis.
"Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020) malam. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
Dia mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh. "Penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," ungkapnya. (Baca juga: 34 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif COVID-19)
Dia mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai. "Menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya didampingi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, MPR Minta Semua Pihak Menahan Diri)
"Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020) malam. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
Dia mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh. "Penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," ungkapnya. (Baca juga: 34 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif COVID-19)
Dia mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai. "Menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya didampingi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, MPR Minta Semua Pihak Menahan Diri)
Lihat Juga :