Kekerasan Orang Tua kepada Anak pada Masa Pandemi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:16 WIB
Yulina Eva Riani
Yulina Eva Riany
Dosen pada Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, IPB
MEREBAKNYA kasus Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memberikan tantangan khusus bagi dunia saat ini. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai lebih dari 30 juta, dengan angka kematian mencapai 1 juta jiwa. Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus Covid-19 sudah lebih dari 250.000 kasus, dengan angka kematian lebih dari 10.000 jiwa.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejak Maret 2020 telah memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh siswa. Kemdikbud memberlakukan pembelajaran dengan menggunakan media daring. Sebagai kompensasi PJJ, Kemdikbud bahkan memberikan bantuan kuota data internet kepada para siswa, mahasiswa, ataupun para pengajarnya. Selain itu, pendidikan di rumah juga telah dirancang sedemikian rupa untuk lebih mengutamakan aspek keamanan dan kesehatan anak dengan pembiasaan untuk mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker ketika keluar rumah.
Tekanan pada Keluarga
Dengan pemberlakuan PJJ, tentunya seluruh anggota keluarga baik orang tua maupun anak mengalami hari-hari yang panjang di rumah. Perubahan drastis yang terjadi pada rutinitas sehari-hari ini tidak jarang menyebabkan keluarga mengalami konflik antaranggota keluarga akibat timbulnya rasa bosan, jenuh, dan penat.
Dosen pada Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, IPB
MEREBAKNYA kasus Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memberikan tantangan khusus bagi dunia saat ini. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai lebih dari 30 juta, dengan angka kematian mencapai 1 juta jiwa. Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus Covid-19 sudah lebih dari 250.000 kasus, dengan angka kematian lebih dari 10.000 jiwa.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejak Maret 2020 telah memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh siswa. Kemdikbud memberlakukan pembelajaran dengan menggunakan media daring. Sebagai kompensasi PJJ, Kemdikbud bahkan memberikan bantuan kuota data internet kepada para siswa, mahasiswa, ataupun para pengajarnya. Selain itu, pendidikan di rumah juga telah dirancang sedemikian rupa untuk lebih mengutamakan aspek keamanan dan kesehatan anak dengan pembiasaan untuk mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker ketika keluar rumah.
Tekanan pada Keluarga
Dengan pemberlakuan PJJ, tentunya seluruh anggota keluarga baik orang tua maupun anak mengalami hari-hari yang panjang di rumah. Perubahan drastis yang terjadi pada rutinitas sehari-hari ini tidak jarang menyebabkan keluarga mengalami konflik antaranggota keluarga akibat timbulnya rasa bosan, jenuh, dan penat.
Lihat Juga :