Ketua Banggar DPR Duga Ada Pembelokan Informasi UU Ciptaker
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:55 WIB
Kelima, kata Said, tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.
Keenam, tidak benar istirahat Salat Jumat hanya 1 jam. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja, dan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Ketujuh, kata dia, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang di dalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker. Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.
Kedelapan, kata Said, upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini didalam UU Cipta Kerja. Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Kesembilan, kata Said, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkan UMP, dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, lanjut dia, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon. Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” tutur Said.
Keenam, tidak benar istirahat Salat Jumat hanya 1 jam. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja, dan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Ketujuh, kata dia, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang di dalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker. Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.
Kedelapan, kata Said, upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini didalam UU Cipta Kerja. Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Kesembilan, kata Said, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkan UMP, dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, lanjut dia, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon. Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” tutur Said.
(dam)
Lihat Juga :