Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:38 WIB
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. Lembaga yang dimaksud antara lain The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.
Terkait dengan jumlah dan jenis vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.
Pada aturan yang diteken Presiden Jokowi 5 Oktober 2020 lalu disebutkan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) vaksin Covid-19.
Selanjutnya pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19 serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)
Terkait dengan jumlah dan jenis vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.
Pada aturan yang diteken Presiden Jokowi 5 Oktober 2020 lalu disebutkan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) vaksin Covid-19.
Selanjutnya pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19 serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)
Lihat Juga :