Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:38 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini mengatur empat hal antara lain pengadaan dan pendanaan vaksin Covid-19 , pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Terkait dengan pengadaan vaksin dilakukan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. Dimana BUMN yang ditunjuk adalah PT Bio Farma (persero) dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.



Sementara untuk penunjukan badan usaha penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan, di mana badan usaha penyedia harus memiliki sertifikat pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha.

(Baca: Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Sebelum Diberikan kepada Masyarakat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!