Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:38 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini mengatur empat hal antara lain pengadaan dan pendanaan vaksin Covid-19 , pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Terkait dengan pengadaan vaksin dilakukan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. Dimana BUMN yang ditunjuk adalah PT Bio Farma (persero) dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara untuk penunjukan badan usaha penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan, di mana badan usaha penyedia harus memiliki sertifikat pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha.
(Baca: Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Sebelum Diberikan kepada Masyarakat)
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. Lembaga yang dimaksud antara lain The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.
Terkait dengan jumlah dan jenis vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.
Pada aturan yang diteken Presiden Jokowi 5 Oktober 2020 lalu disebutkan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) vaksin Covid-19.
Selanjutnya pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19 serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)
Sementara itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga Kementerian Kesehatan yang juga menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Dalam penetapan ini Kementerian Kesehatan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam melaksanakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu. Kerjasama yang dimakasud terkait dengan dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Terkait pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin Covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Terkait dengan pengadaan vaksin dilakukan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. Dimana BUMN yang ditunjuk adalah PT Bio Farma (persero) dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara untuk penunjukan badan usaha penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan, di mana badan usaha penyedia harus memiliki sertifikat pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha.
(Baca: Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Sebelum Diberikan kepada Masyarakat)
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. Lembaga yang dimaksud antara lain The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.
Terkait dengan jumlah dan jenis vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.
Pada aturan yang diteken Presiden Jokowi 5 Oktober 2020 lalu disebutkan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) vaksin Covid-19.
Selanjutnya pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19 serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)
Sementara itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga Kementerian Kesehatan yang juga menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Dalam penetapan ini Kementerian Kesehatan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam melaksanakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu. Kerjasama yang dimakasud terkait dengan dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Terkait pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin Covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
(muh)
tulis komentar anda