Pengesahan UU Cipta Kerja, Jabatan Wamen, dan Kepentingan Tersembunyi Anggota Dewan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:30 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menganggap, sulit untuk mengatakan tidak ada korelasi antara penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyediakan dua jabatan wakil menteri (wamen) dan pengesahaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .

Dilihat dari tempusnya, lanjut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk 10 hari sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan.

Perpres yang masing-masing mengatur adanya jabatan baru, yakni jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Wamenkop UKM) itu diundangkan tanggal 25 September 2020, sedangkan UU Ciptaker disahkan secara materiil di DPR tanggal 5 Oktober 2020.

"Nah, secara politik kedua peristiwa yang berdekatan waktunya itu sangat mungkin memiliki korelasi. Apa hubungannya? Ada lima kemungkinan," ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (7/10/2020).



( ).

Pertama, kata dia, jabatan Wamen dipersiapkan untuk ditawarkan kepada pimpinan buruh yang menolak omnibus law. Dia mengatakan, kemungkinan itu disuarakan oleh sejumlah pihak yang berusaha mengaitkan peristiwa pemanggilan dua pimpinan buruh oleh Presiden beberapa saat sebelum UU Ciptaker disahkan.

"Tetapi saya menilai dugaan yang pertama ini memiliki probabilitas yang rendah. Saya sudah tanyakan langsung soal ini kepada Presiden KSPI Said Iqbal. Dia memastikan itu hoaks. Sejujurnya dia mengatakan pertemuan pimpinan buruh dengan Presiden murni membahas soal poin-poin keberatan kelompok buruh terhadap materi muatan omnibus law ," ungkapnya.

Dia melanjutkan, soal pertemuan itu terbilang mendadak karena pada 5 Oktober pagi tersiar kabar DPR hendak memajukan pengesahan RUU Ciptaker menjadi undang-undang pada hari itu juga. Hal tersebut, sambung dia, di luar prediksi para pimpinan buruh.

Karena, kata dia, buruh menilai ada unsur kegentingan di situ, pimpinan mereka merasa perlu bertemu Presiden guna meyakinkan kembali dan memohon kebijaksanaan dari Presiden agar membatalkan omnibus law, atau setidaknya menunda pengesahannya sambil membuka kembali ruang dialog.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More