HNW: Penolakan Meluas, Perppu Pencabutan UU Ciptaker Jadi Solusi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:23 WIB
"Dulu, Jokowi pernah putuskan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker ditunda. Sekarang, penolakan makin luas, RUU usulan pemerintah itupun dibahas dan disahkan dengan terburu-buru (padahal ditolak juga oleh PKS dan PD), Corona pun masih darurat. Hadirnya Perppu yang cabut UU itu, bisa jadi solusi untuk NKRI," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (7/10/2020).(Baca juga: 1.000 Aparat Gabungan Siaga di Bekasi, Hadang Buruh Masuk Jakarta )

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mendesak Presiden Jokowi menerbitkan perppu dan mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dia meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Ciptaker. Permintaan itu disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," ujar Syaikhu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020. (Baca juga: Buruh Lanjutkan Mogok Nasional, Jokowi Harus Lakukan Ini)

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!