HNW: Penolakan Meluas, Perppu Pencabutan UU Ciptaker Jadi Solusi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:23 WIB
Ribuan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi mogok kerja di jalan pembangunan 1, Tangerang, Banten, Selasa 6 Oktober 2020). Aksi merupakan bentuk protes pengesahan UU Ciptaker oleh DPR. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini menuai banyak penolakan.
Hidayat yakin langkah tersebut bisa dilakukan pemerintah. Seperti halnya saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahahasan klaster ketenagakerjaan dalam UU tersebut.
Menurut pria yang biasa disapa HNW ini, pembahasan dan pengesahan UU tersebut juga terburu-buru. Padahal, menuai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Terlebih lagi, sambung politikus senior PKS ini, saat ini masih dalam suasana darurat pandemi Covid-19.
Hidayat yakin langkah tersebut bisa dilakukan pemerintah. Seperti halnya saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahahasan klaster ketenagakerjaan dalam UU tersebut.
Menurut pria yang biasa disapa HNW ini, pembahasan dan pengesahan UU tersebut juga terburu-buru. Padahal, menuai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Terlebih lagi, sambung politikus senior PKS ini, saat ini masih dalam suasana darurat pandemi Covid-19.
Lihat Juga :