KASN Ungkap Hingga Akhir September 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:37 WIB
Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan hingga 30 September 2020 terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas oleh Bawaslu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ), Agus Pramusinto mengatakan hingga 30 September 2020 terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas oleh Badan pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Dimana lebih dari separuh terbukti melakukan pelanggaran.

“Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPPK baru 256 ASN atau 52%,” ujarnya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN)

Agus mengatakan dari data tersebut terdapat lima kabupaten dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Di antaranya Kabupaten Purbalingga 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 34 ASN, Kabupaten Kediri 21 ASN, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 ASN dan Kabupaten Sumbawa 18 ASN.

“Dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 ASN, Provinsi Nusa Tenggara Barat 81 ASN, Provinsi Jawa Tengah 74 ASN, Provinsi Sulawesi Selatan 49 ASN, dan Provinsi Jawa Timur 42 ASN,” jelasnya.

Sementara jika dilihat jabatannya, ASN pelanggar netralitas paling banyak adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 26,1%. Lalu pejabat fungsional 25,8%, pejabat pelaksana 13,8%, administrator 13,7%, dan kepala wilayah seperti camat/lurah 9,5%.



Lebih lanjut Agus mengungkapkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah pelanggaran kampanye atau sosialisasi di media sosial. Lalu melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon/bakal calon selama masa kampanye,” katanya.

Dia kembali mengingatkan bahwa azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum. (Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota)

“Seperti kualitas layanan publik yang rendah, tindak KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More