Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota

Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:48 WIB
Kondisi sebaliknya terjadi di Konawe Utara yang pada 17-25 September 2020 ada 12 orang positif COVID-19. Kemudian, pada 26 September-6 Oktober 2020 jumlah kasus positifnya berkurang menjadi 3 orang.

Bawaslu mendorong para cakada dan tim sukses di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk melakukan kampanye secara daring. Sayangnya, hanya sedikit yang melakukan kampanye dengan membuat laman resmi pasangan calon (paslon), menyebar konten di akun resmi media sosial (medsos), pertemuan virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye.

Bawaslu hanya menemukan kegiatan itu dilakukan di 37 kabupaten/kota atau 14%. sisanya, sebanyak 233 kabupaten/kota (86%) tidak ditemukan pelaksanaan kampanye secara daring. (Baca juga: Tito Instruksikan Pencetakan e-KTP Digenjot Sebelum Pemungutan Suara Pilkada)

Analisis Bawaslu, kampanye daring tidak banyak dilakukan karena beberapa hal, seperti jaringan internet kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, dan keterbatasan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye. “Kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,” tutup dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!