Setara Institute Nilai Reformasi Militer Jalan di Tempat
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:05 WIB
Ismail mengatakan rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Terkait OMSP, Ismail menerangkan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menangani sektor pangan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap poin 14 OMSP dalam UU TNI. “Karena sektor pangan ini jelas tidak termasuk,” ucap Ismail.
(Baca: Ribuan Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok, Ratusan Personel Polri/TNI Disiagakan)
Terakhir, Ismail menjelaskan ada perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Padahal UU melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Pasal 47 ayat 1 UU Tentang TNI menyatakan prajurit boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Meskipun pada ayat berikutnya terdapat pengaturan terkait pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki TNI. Namun, jabatan di BUMN secara eksplisit tidak termasuk dalam jabatan yang dikecualikan,” pungkasnya.
Terkait OMSP, Ismail menerangkan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menangani sektor pangan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap poin 14 OMSP dalam UU TNI. “Karena sektor pangan ini jelas tidak termasuk,” ucap Ismail.
(Baca: Ribuan Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok, Ratusan Personel Polri/TNI Disiagakan)
Terakhir, Ismail menjelaskan ada perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Padahal UU melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Pasal 47 ayat 1 UU Tentang TNI menyatakan prajurit boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Meskipun pada ayat berikutnya terdapat pengaturan terkait pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki TNI. Namun, jabatan di BUMN secara eksplisit tidak termasuk dalam jabatan yang dikecualikan,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :