Setara Institute Nilai Reformasi Militer Jalan di Tempat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:05 WIB
Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Setara Institute memberikan beberapa catatan dalam perayaan ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-75 dan 1 tahun kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) jilid II.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin belum efektif menjalankan agenda reformasi sektor keamanan. Presiden Jokowi, menurutnya, seharusnya melakukan pembenahan dan kembali mengevaluasi agenda pemerintahannya terkait reformasi militer.

“Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Tetap jalan di tempat dan menunjukkan regresi serius dalam beberapa isu reformasi sektor keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).



(Baca: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

Ada empat fokus reformasi TNI, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, kedisiplinan terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta larangan menduduki jabatan sipil.

Di bidang penghormatan terhadap HAM, menurut Ismail, janji penuntasan kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan anggota TNI semakin tidak jelas. Tidak ada langkah signifikan untuk menuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ismail mengatakan rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Terkait OMSP, Ismail menerangkan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menangani sektor pangan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap poin 14 OMSP dalam UU TNI. “Karena sektor pangan ini jelas tidak termasuk,” ucap Ismail.

(Baca: Ribuan Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok, Ratusan Personel Polri/TNI Disiagakan)

Terakhir, Ismail menjelaskan ada perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Padahal UU melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal 47 ayat 1 UU Tentang TNI menyatakan prajurit boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Meskipun pada ayat berikutnya terdapat pengaturan terkait pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki TNI. Namun, jabatan di BUMN secara eksplisit tidak termasuk dalam jabatan yang dikecualikan,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More