Setara Institute Nilai Reformasi Militer Jalan di Tempat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:05 WIB
loading...
Setara Institute Nilai...
Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setara Institute memberikan beberapa catatan dalam perayaan ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-75 dan 1 tahun kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) jilid II.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin belum efektif menjalankan agenda reformasi sektor keamanan. Presiden Jokowi, menurutnya, seharusnya melakukan pembenahan dan kembali mengevaluasi agenda pemerintahannya terkait reformasi militer.

“Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Tetap jalan di tempat dan menunjukkan regresi serius dalam beberapa isu reformasi sektor keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

(Baca: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

Ada empat fokus reformasi TNI, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, kedisiplinan terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta larangan menduduki jabatan sipil.

Di bidang penghormatan terhadap HAM, menurut Ismail, janji penuntasan kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan anggota TNI semakin tidak jelas. Tidak ada langkah signifikan untuk menuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ismail mengatakan rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Terkait OMSP, Ismail menerangkan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menangani sektor pangan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap poin 14 OMSP dalam UU TNI. “Karena sektor pangan ini jelas tidak termasuk,” ucap Ismail.

(Baca: Ribuan Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok, Ratusan Personel Polri/TNI Disiagakan)

Terakhir, Ismail menjelaskan ada perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Padahal UU melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal 47 ayat 1 UU Tentang TNI menyatakan prajurit boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Meskipun pada ayat berikutnya terdapat pengaturan terkait pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki TNI. Namun, jabatan di BUMN secara eksplisit tidak termasuk dalam jabatan yang dikecualikan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Momen Prabowo Cek Cockpit...
Momen Prabowo Cek Cockpit Jet Tempur Rafale Buatan Prancis
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved