Setara Institute Nilai Reformasi Militer Jalan di Tempat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:05 WIB
loading...
Setara Institute Nilai...
Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setara Institute memberikan beberapa catatan dalam perayaan ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-75 dan 1 tahun kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) jilid II.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin belum efektif menjalankan agenda reformasi sektor keamanan. Presiden Jokowi, menurutnya, seharusnya melakukan pembenahan dan kembali mengevaluasi agenda pemerintahannya terkait reformasi militer.

“Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Tetap jalan di tempat dan menunjukkan regresi serius dalam beberapa isu reformasi sektor keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

(Baca: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

Ada empat fokus reformasi TNI, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, kedisiplinan terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta larangan menduduki jabatan sipil.

Di bidang penghormatan terhadap HAM, menurut Ismail, janji penuntasan kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan anggota TNI semakin tidak jelas. Tidak ada langkah signifikan untuk menuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ismail mengatakan rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Terkait OMSP, Ismail menerangkan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menangani sektor pangan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap poin 14 OMSP dalam UU TNI. “Karena sektor pangan ini jelas tidak termasuk,” ucap Ismail.

(Baca: Ribuan Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok, Ratusan Personel Polri/TNI Disiagakan)

Terakhir, Ismail menjelaskan ada perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Padahal UU melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal 47 ayat 1 UU Tentang TNI menyatakan prajurit boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Meskipun pada ayat berikutnya terdapat pengaturan terkait pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki TNI. Namun, jabatan di BUMN secara eksplisit tidak termasuk dalam jabatan yang dikecualikan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Rekomendasi
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved