Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:19 WIB
Anggota Komite I DPD RI mengatakan jika lembaga-lembaga lain punya UU tersendiri seperti UU KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia, Polri, dan sebagainya, DPD harusnya juga punya UU tersendiri.

Dengan UU tersendiri, maka DPD tidak perlu menunggu amendemen UUD lagi agar bisa lebih efektif atau tidak mandul seperti sekarang. Selain itu, keterbatasan pada UUD 1945 itu bisa diatasi karena DPD bisa mengatur rumah tangganya dan bisa mengeksekusi setiap persoalan daerah tanpa dibatasi oleh UU MD3.

Menurut dia, semua petinggi di negara secara pribadi mendukung DPD RI sebagai lembaga checks and balance. Semua mendukung DPD sebagai kamar kedua dari Parlemen Indonesia.

Tujuannya agar putusan DPR punya perimbangan dari DPD. Akan tetapi, kenyataannya konstitusi dan UU MD3 membatasi DPD berfungsi sebagai kamar kedua secara efektif bagi parlemen Indonesia.

“Konstitusi dan MD3 hanya cek kosong sehingga DPD tidak dapat pangung untuk menyalurkan pandangan dan pendapat. Menunggu amedemen lagi, tidak jelas kapan dilakukan. Maka langkah cepat adalah dengan membentuk UU tersendiri,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!