Ini 8 Nama Calon Anggota Baznas Usulan Pemerintah yang Disepakati DPR

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:32 WIB
Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini, juga mengesahkan ada 8 calon anggota Baznas dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah.
JAKARTA - Selain pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini juga mengesahkan 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah yang telah melalui proses pendalaman dan pertimbangan di Komisi VIII DPR.

(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)

"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).

(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)

Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS" Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.



Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. "Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua," paparnya.

"Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan," imbuhnya.

Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More