Bareskrim Ungkap Pembobolan Bank dan Aplikasi Grab Senilai Rp21 Miliar
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:54 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol hingga sebesar Rp21 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu. "Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Bentuk Timsus, IPW Minta Polri Bisa Cepat Selidiki Mafia Covid-19)
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A. "Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," paparnya. (Baca juga: Usai Gelar Perkara, Bareskrim Gelar Anev Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya. "Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo.
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword tersebut. "Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita engga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening," jelasnya.
Selain menangkap para pelakku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang. Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Selesaikan Misi ‘Grabulous Race’, Kreator TikTok dan Mitra Pengemudi Grab Menangkan Puluhan Juta Rupiah
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu. "Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Bentuk Timsus, IPW Minta Polri Bisa Cepat Selidiki Mafia Covid-19)
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A. "Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," paparnya. (Baca juga: Usai Gelar Perkara, Bareskrim Gelar Anev Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya. "Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo.
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword tersebut. "Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita engga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening," jelasnya.
Selain menangkap para pelakku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang. Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Selesaikan Misi ‘Grabulous Race’, Kreator TikTok dan Mitra Pengemudi Grab Menangkan Puluhan Juta Rupiah
(cip)
tulis komentar anda