Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Senin, 05 Oktober 2020 - 15:19 WIB
Kedua, Anti lingkungan hidup. "Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat," ujarnya.
Ketiga, Liberalisasi Pertanian. "Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif," imbuhnya.
Keempat, Abai terhadap Hak Asasi Manusia. "Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain," ujarnya.
(Baca: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Kelima, Mengabaikan prosedur pembentukan UU. "Metode omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, lanjut dia, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Ketiga, Liberalisasi Pertanian. "Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif," imbuhnya.
Keempat, Abai terhadap Hak Asasi Manusia. "Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain," ujarnya.
(Baca: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Kelima, Mengabaikan prosedur pembentukan UU. "Metode omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, lanjut dia, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Lihat Juga :