Langgar Protokol Kesehatan, 70 Paslon Pilkada Diberi Surat Peringatan
Senin, 05 Oktober 2020 - 15:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melaporkan hasil pengawasannya selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 berlangsung. Hasilnya, selama satu pekan tahapan ini berlangsung, Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon).
"Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan, " kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).
Fritz menyampaikan bahwa, 70 surat dikeluarkan oleh kKabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Dia menyebutkan, beberapa daerah yang paslonnya telah diberikan surat peringatan.Antara lain Tabanan, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, Surakarta, dan sebagainya. "Dan itu ada 40 kabupaten/kota," ujarnya. ( )
Dia menegaskan bahwa surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Sudah kita sepakati bahwa PKPU 13/2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini," katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan kampanye ini dimulai pada 28 September 2020, dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang. ( )
"Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan, " kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).
Fritz menyampaikan bahwa, 70 surat dikeluarkan oleh kKabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Dia menyebutkan, beberapa daerah yang paslonnya telah diberikan surat peringatan.Antara lain Tabanan, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, Surakarta, dan sebagainya. "Dan itu ada 40 kabupaten/kota," ujarnya. ( )
Dia menegaskan bahwa surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Sudah kita sepakati bahwa PKPU 13/2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini," katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan kampanye ini dimulai pada 28 September 2020, dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang. ( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda