RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:54 WIB
Lalu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan pihaknya belum bisa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkap, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha saja karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.
“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.
Kemudian, Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah. “Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?” tanya Ketua Baleg DPR ini.
Lalu Elen menegaskan pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya tetap pada kesepakan pertama saat panja.
Supratman langsung beralih ke pembacaan Pasal 42 Ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP). “Pasal 42 ayat 1, Modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 Ayat 19 huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN,” kata Elen membacakan.
“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” sambungnya.
Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui. “Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?” tanya Supratman sebelum mengetuk palu.
“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.
Kemudian, Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah. “Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?” tanya Ketua Baleg DPR ini.
Lalu Elen menegaskan pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya tetap pada kesepakan pertama saat panja.
Supratman langsung beralih ke pembacaan Pasal 42 Ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP). “Pasal 42 ayat 1, Modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 Ayat 19 huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN,” kata Elen membacakan.
“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” sambungnya.
Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui. “Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?” tanya Supratman sebelum mengetuk palu.
(dam)
tulis komentar anda