Transfer DAU 380 Daerah Ditunda, Ini Penyebabnya
Selasa, 05 Mei 2020 - 20:05 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan keputusan menunda transfer dana alokasi umum (DAU) untuk 380 pemerintah daerah (pemda). Di dalam Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020 disebutkan bahwa daerah yang ditunda DAU-nya disebabkan oleh realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
"Ditunda sampai mereka melengkapi kekurangan subtansi sesuai dengan yang ada di dalam SKB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Di dalam keputusan Menkeu tersebut juga disebutkan besaran DAU yang ditunda yakni 35% dari jumlah penyaluran setiap bulannya. Sehingga, ke-380 pemda ini hanya mendapatkan 65%. ( ).
Dia menduga banyak daerah yang kurang teliti sehingga realokasi APBD yang dilakukan masih belum sesuai. "Sebenarnya kurang membaca dengan seksama SKB dan PMK," ujarnya.
Ardian mengatakan, pihaknya akan melakukan asistensi jika daerah memintanya. "Kita buka ruang asistensi dalam bentuk koordinasi jika diminta oleh pemda."
Seperti diketahui, di dalam SKB Mendagri dan Menkeu disebutkan adanya sanksi bagi daerah yang tidak melaporkan realisasi anggaran tepat waktu. Sanksinya adalah penundaan DAU dan/atau dana bagi hasil (DBH). Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH-nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi maka DAU dan DBH-nya tidak akan disalurkan.
"Ditunda sampai mereka melengkapi kekurangan subtansi sesuai dengan yang ada di dalam SKB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Di dalam keputusan Menkeu tersebut juga disebutkan besaran DAU yang ditunda yakni 35% dari jumlah penyaluran setiap bulannya. Sehingga, ke-380 pemda ini hanya mendapatkan 65%. ( ).
Dia menduga banyak daerah yang kurang teliti sehingga realokasi APBD yang dilakukan masih belum sesuai. "Sebenarnya kurang membaca dengan seksama SKB dan PMK," ujarnya.
Ardian mengatakan, pihaknya akan melakukan asistensi jika daerah memintanya. "Kita buka ruang asistensi dalam bentuk koordinasi jika diminta oleh pemda."
Seperti diketahui, di dalam SKB Mendagri dan Menkeu disebutkan adanya sanksi bagi daerah yang tidak melaporkan realisasi anggaran tepat waktu. Sanksinya adalah penundaan DAU dan/atau dana bagi hasil (DBH). Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH-nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi maka DAU dan DBH-nya tidak akan disalurkan.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda