Imunisasi, Hak Dasar dan Kewajiban Lindungi Populasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:46 WIB
Program imunisasi tetap digenjot meskipun sedang dalam masa pandemi Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Layanan imunisasi dasar merupakan hak setiap warga negara Indonesia, terutama anak-anak untuk memperoleh kesehatan. Program tersebut dapat dinikmati sejak usia di bawah lima tahun (balita) hingga kelompok usia sekolah dasar.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, anak diwajibkan harus mendapatkan akses layanan imunisasi melalui fasilitas kesehatan seperti posyandu maupun puskesmas. Vaksinasi tersebut ditujukan demi mencegah anak dari paparan infeksi berbagai macam penyakit atau virus yang mengancam kesehatan dan tumbuh kembang anak.



Communication for Development Specialist UNICEF Indonesia, Rizky Ika Syafitri mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan pihak terkait lain berupaya memastikan hak tersebut tetap terpenuhi. Bahkan, UNICEF mengapresiasi komitmen pemerintah terhadap layanan imunisasi dasar bagi usia balita hingga sekolah dasar yang diberikan secara gratis melalui posyandu maupun puskesmas.

“Indonesia sudah 30 tahun lebih melaksanakan program imunisasi. Di dunia bahkan lebih lama lagi. Sudah terbukti menyelamatkan jutaan anak dari kematian, kesakitan, dan kecacatan. Ini luar biasa manfaatnya. Masyarakat harusnya betul-betul mengambil manfaat dari program yang disediakan pemerintah ini,” kata Kiki, sapaan akrab Rizky, dalam diskusi FMB9 secara daring, Kamis (1/10/2020).

(Baca: IDAI: Imunisasi Dasar Tetap Penting Meskipun Sedang Pandemi)

Tak hanya hak, lanjut Kiki, imunisasi juga merupakan sebuah kewajiban. Ketika sudah mendapatkan imunisasi, akan menjadi sehat dan kebal terhadap sejumlah penyakit. Kondisi itu juga secara tidak langsung akan melindungi orang lain di sekitarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!