RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:01 WIB
Pemerintah mengajukan sejumlah subtansi pokok perubahan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengajukan sejumlah subtansi pokok perubahan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Perubahan ini diajukan untuk memberi perlindungan terhadap buruh. (Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sejumlah subtansi okok itu adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, dan upah minimun.



(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

Elen mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Maka dari itu, dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain upah jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," kata Elen, Kamis (1/10/2020).

Kemudian lanjut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga banyak pekerja menerima upah dibawah upah minimum dan upah minimum tidak bisa diterapkan pada usaha kecil dan mikro.Selain itu, kata Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.

"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," tuturnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More