RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:01 WIB
Pemerintah mengajukan sejumlah subtansi pokok perubahan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengajukan sejumlah subtansi pokok perubahan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Perubahan ini diajukan untuk memberi perlindungan terhadap buruh. (Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sejumlah subtansi okok itu adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, dan upah minimun.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Perubahan ini diajukan untuk memberi perlindungan terhadap buruh. (Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sejumlah subtansi okok itu adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, dan upah minimun.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Lihat Juga :