MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun

Rabu, 30 September 2020 - 19:47 WIB
"Sangat cepat diputus setelah pergantian ketua majelis. Padahal sebelumnya sejak masuk di MA awal Oktober 2018 belum diputus. Putusan majelis hakim PK diambil siang tadi Rabu, 30 September 2020. Putusan PK, pidana penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) sore jelang malam.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim PK Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro tidak membantah informasi yang diperoleh SINDOnews. Ia membenarkan, vonis pidana Anas di tahap PK menjadi 8 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi. Hanya untuk bagian amar lengkap secara umum dan pertimbangannya akan disampaikan Andi kemudian. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )

"Ya (putusan PK vonis Anas jadi 8 tahun penjara), nanti di-WA," kata Andi kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) malam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!