Ketua MPR: Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di Tengah Pandemi Itu Sebuah Dilema
Rabu, 30 September 2020 - 14:59 WIB
“Penundaan pilkada memiliki konsekuensi akan adanya pelaksana tugas (plt) yang dalam melaksanakan tugasnya memiliki keterbatasan karena tidak mengambil kebijakan strategis. Di masa pandemi ini, pengambilan kebijakan strategis sangat dibutuhkan,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita?”, Rabu (30/9/2020).
Dia menerangkan ada 38 negara yang tetap melaksanakan pemilihan umum dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2020. Pada Februari, ada Iran, Taiwan, dan Slovakia. Pada Maret, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, seperti Arizona, dan Jerman. Lalu, menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Swiss pada April 2020.
Pemerintah, DPR, dan KPU memang berjanji memperketat protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada. Bamsoet mengatakan dirinya mendukung Komisi II DPR yang meminta revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Hal itu untuk payung hukum yang memperketat penerapan protokol kesehatan. “Tentu dengan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Bamsoet memberikan beberapa catatan untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19. Pertama, kemungkinan partisipasi pemilih menurun karena masyarakat was-was untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Dia menerangkan ada 38 negara yang tetap melaksanakan pemilihan umum dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2020. Pada Februari, ada Iran, Taiwan, dan Slovakia. Pada Maret, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, seperti Arizona, dan Jerman. Lalu, menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Swiss pada April 2020.
Pemerintah, DPR, dan KPU memang berjanji memperketat protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada. Bamsoet mengatakan dirinya mendukung Komisi II DPR yang meminta revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Hal itu untuk payung hukum yang memperketat penerapan protokol kesehatan. “Tentu dengan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Bamsoet memberikan beberapa catatan untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19. Pertama, kemungkinan partisipasi pemilih menurun karena masyarakat was-was untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Lihat Juga :