Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Selasa, 29 September 2020 - 18:40 WIB
"Konsep jaminan hak yang diatur dalam UU Nomor 28/2014 harus dipahami dalam kerangka bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran sebagai bagian dari hak yang terkait dengan hak cipta," kata Wahiduddin Adams. ( Baca juga: 4G vs 5G, Benarkah Jaringan Internet Generasi Kelima Lebih Baik? )
Hakim Anggota Saldi Isra mengatakan, apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian justru akan menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta dan hak yang terkait hak cipta yang dimiliki lembaga penyiaran.
"Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya," tuturnya.( Baca juga: Perang Armenia-Azerbaijan Meluas, Hampir 100 Orang Tewas di Nagorno-Karabakh )
Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 Ayat 1 UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu.
UU 32/2002, lanjut dia, mengatur tentang penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS, karena dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 3143 UU 32/2002), yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide Penjelasan Pasal 43 Ayat 2 UU 32/2002).
Bahkan, ketentuan terkait dengan keharusan hak siar tersebut dinyatakan dengan tegas dalam IPP masing-masing LPB.
Sehubungan dengan penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, UU 32/2002 sudah memberikan solusi, sebagaimana dimaktubkan ketentuan Pasal 41 UU 32/2002 yang menyatakan antar-lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama.
Menanggapi putusan MK tersebut, MNC Media sebagai pihak terkait menyatakan putusan tersebut sangat bagus dan mencerahkan.
Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik menjelaskan permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar. Dengan keputusan MK tersebut, maka keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai. "Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh Negara," katanya.
Selain itu, lanjut Christophorus, LPS dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan. "Lalu poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran, tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," tuturnya.
Hakim Anggota Saldi Isra mengatakan, apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian justru akan menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta dan hak yang terkait hak cipta yang dimiliki lembaga penyiaran.
"Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya," tuturnya.( Baca juga: Perang Armenia-Azerbaijan Meluas, Hampir 100 Orang Tewas di Nagorno-Karabakh )
Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 Ayat 1 UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu.
UU 32/2002, lanjut dia, mengatur tentang penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS, karena dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 3143 UU 32/2002), yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide Penjelasan Pasal 43 Ayat 2 UU 32/2002).
Bahkan, ketentuan terkait dengan keharusan hak siar tersebut dinyatakan dengan tegas dalam IPP masing-masing LPB.
Sehubungan dengan penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, UU 32/2002 sudah memberikan solusi, sebagaimana dimaktubkan ketentuan Pasal 41 UU 32/2002 yang menyatakan antar-lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama.
Menanggapi putusan MK tersebut, MNC Media sebagai pihak terkait menyatakan putusan tersebut sangat bagus dan mencerahkan.
Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik menjelaskan permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar. Dengan keputusan MK tersebut, maka keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai. "Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh Negara," katanya.
Selain itu, lanjut Christophorus, LPS dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan. "Lalu poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran, tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," tuturnya.
tulis komentar anda